Technologue.id, Jakarta – Jaminan atas perlindungan data pribadi di Indonesia masih abu-abu mengingat RUU Perlindungan Data Pribadi yang masih belum rampung. Ditambah lagi, kesadaran akan pentingnya otentikasi dan verifikasi data juga masih belum lazim diprioritaskan. Kasus penyalahgunaan data pribadi sampai akun palsu masih terus bermunculan bahkan menimbulkan kerugian hingga ratusan juta. Misalnya pada awal bulan Agustus 2019 dimana terjadi ratusan kasus penyalahgunaan data pribadi dari peminjam palsu yang terdeteksi di salah satu platform fintech peer to peer lending. Korbannya tidak hanya kepada pihak fintech, tapi juga lender dan pemilik data asli.
Penulis: Choiru Rizkia